Langgar UU, Kemenag Tegas Larang Umrah Mandiri dan Backpacker

0

 

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan larangan umrah mandiri dan umrah backpacker bagi jemaah Indonesia. Salah satu alasannya karena keselamatan jemaah.

 

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani menyebut umrah mandiri dan umrah backpacker bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Khususnya pada pasal 86, dibahas perjalanan umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

 

Di lansir dari website Kemenag disebutkan umrah mandiri adalah keinginan jemaah untuk melakukan ibadah umrah dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri. Adapun, umrah backpacker merupakan jemaah yang ingin berangkat umrah dengan budget dan bekal yang minim

 

“Selain itu, sudah merupakan tugas negara dalam melindungi keamanan warga negaranya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat risiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?” kata Jaja di situs resmi kemenag. Selasa (20/2/2024).

 

Jaja menambahkan dugaan adanya peran PPIU dalam umrah mandiri dan umrah backpaker. Jika terbukti PPIU terlibat, maka Kemenang akan memberikan sanksi secara tegas dengan mencabut izin.

 

“Dan, jika pelakunya juga seorang individu dan mengajak orang lain secara berkelompok, maka juga akan ditindak secara hukum,” tegas Jaja.

 

Jaja mengakui proses pengajuan Visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah memang cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia.

 

“Ini semua membutuhkan kesadaran masyarakat secara penuh tentang kepastian perjalanan, proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU, untuk menghindari pertambahan korban-korban lainnya yang terabaikan karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya,” pungkasnya. (dt/hud).

Baca Juga :  Monitoring Perpres Nomor 43, Wapres Minta IPP 2024 Tercapai
Leave A Reply

Your email address will not be published.