KEMULIAAN BULAN SUCI RAMADHAN

0

Kewajiban berpuasa bagi orang-orang muslim termaktub di dalam kitab suci al-Qur’an, surat al-Baqarah ayat 183. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa”. Ayat ini hendak menegaskan kepada kita bahwa puasa merupakan ibadah yang dilakukan oleh generasi sebelum Islam datang atau syar’un man qablana. Para ulama tafsir berbeda pendapat mengenai siapa saja umat terdahulu yang dibebankan kewajiban berpuasa. Hanya saja, di sini penulis lebih condong kepada riwayat Ibnu Mas’ud yang menyatakan bahwa syariat berpuasa telah ada sejak zaman Nabi Nuh a,s,, sebagaimana dikutip oleh Ibnu Katsir: Lam Yazal Hādzā Masyrū’an min Zamāni Nuh Ilā an Nasakhallāhu Dzālika bi Shiyāmi Syahri Ramadhān. Ibadah puasa ini telah disyariatkan dari zaman Nabi Nuh, sampai Allah s.w.t. menggantinya dengan puasa bulan Ramadhan.

Kecondongan penulis terhadap riwayat Ibnu Mas’ud ini berpijak pada alasan bahwa kata puasa sendiri merupakan serapan dari bahasa Sanskrit, yakni Upawasa. Dalam tradisi Hindu, upawasa adalah bagian dari brata yang tidak lain merupakan upaya seseorang dalam mengendalikan hawa nafsunya dari makan dan minum selama kurang lebih satu hari. Dalam tradisi kaum Yahudi, mereka melakukan puasa setiap tanggal sepuluh di bulan Muharram. Hal itu mereka lakukan sebagai bentuk syukur atas keselamatan Nabi Musa dari kejaran Fir’aun sehingga tidak tenggelam di Laut Merah. Pernyataan ini tergambar dalam sebuah hadits sahih yang dirawayatkan oleh Ibnu Abbas yang artinya:   Ketika Nabi Muhammad s.a.w. tiba di Madinah, beliau mendapatkan kaum Yahudi sedang berpuasa pada hari Asyura. Beliau bertanya kepada mereka: Hari apa ini, sehingga kalian berpuasa? Mereka menjawab: Hari ini adalah hari yang agung, Allah telah menyelamatkan Musa dan kaumnya dari musuhnya. Lalu Nabi Musa menjadikannya sebagai hari berpuasa. Maka Rasulullah bersabda: Aku lebih berhak dari kalian terhadap Musa. Lalu beliau memerintahkan (kami) untuk berpuasa. (HR. Muslim, 1865).

Baca Juga :  Tafsir: Al-Kahfi 89-91: Mathli’ Al-Syams

Menurut penuturan Ibnu Jarir al-Thabari, masyarakat Arab sebelum Islam terbiasa melakukan puasa tiga hari setiap bulan. Begitupun dengan kaum-kaum lain yang berpuasa selama tiga puluh hari, empat puluh hari, dan bahkan ada yang berpuasa enam puluh hari. Dalam pelaksanaannya, puasa yang dilakukan oleh mereka sebelum Islam datang, dilakukan dari malam hingga malam berikutnya. Ketika perintah puasa pertama kali turun di surat al-Baqarah ayat 183, belum ada regulasi khusus mengenai tatacara pelaksanaannya. Waktu ayat perintah puasa turun, para sahabat kala itu langsung menerima secara take for granted tanpa bertanya apa, mengapa, dan bagaimananya. Bagi para sahabat, apabila wahyu telah turun, pantang bagi mereka untuk menggugatnya lewat pertanyaan-pertanyaan. Tugas mereka hanya patuh mengerjakan apabila wahyu tersebut berkenaan dengan perintah, dan menjauhi apabila berkenaan dengan larangan.

Hingga pada suatu ketika, ada salah seorang sahabat yang bernama Qais bin Shirmah yang berpuasa seharian penuh, pulang ke rumahnya di kala Maghrib. Di rumahnya, ia tidak mendapatkan makanan secuilpun hingga ia tertidur. Keeseokan harinya, ia kembali berpuasa tanpa berbuka pada malam harinya. Sang istri menyarankan agar ia membatalkan puasanya, namun ia tidak mau karena takut melanggar perintah Allah. Di tengah terik matahari yang menyengat, Qais bin Shirmah pingsan lantaran lelah bekerja seharian di ladang, ditambah sebelumnya ia tidak makan dan minum lantaran berpuasa. Peristiwa yang menimpa Qais ini kemudian dilaporkan kepada Rasulullah s.a.w., lalu turunlah ayat: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa”. (QS. Al-Baqarah, 02: 187).

Baca Juga :  Bulan-bulan Mulia Perspektif Ahli Tafsir dan Amalan di Dalamnya  

Sebagai bulan yang agung nan suci, banyak sekali kita jumpai beberapa kisah inspiratif yang membuat keimanan kita semakin kuat. Di antaranya, penulis pernah membaca suatu kitab yang bernama “Nuzhatu al-Majālis wa Muntakhab al-Nafāis”, karya Abdurrahman al-Shafuri (w. 894 H). Dalam kitab itu disebutkan bahwa ada seorang Majusi yang memukul anaknya lantaran makan pada siang hari di bulan suci Ramadhan di hadapan kaum muslimin. Dia berkata kepada anaknya: “Engkau tidak menjaga kehormatan kaum muslimin pada bulan Ramadhan”. Tidak lama setelah itu, orang Majusi itu meninggal dunia. Pada suatu hari, di daerah tempat tinggal si Majusi, ada salah seorang ulama bermimpi bahwa ia melihat si Majusi itu berada di syurga. Ulama tersebut heran, seraya bertanya kepadanya: Bukankah engkau ini seorang Majusi? Ia menjawab: Betul, namun tatkala menjeleng wafat, Allah memuliakanku dengan Islam, karena penghormatanku terhadap bulan Ramadhan.

Dari kisah itu, kita dapat mengambil pelajaran bahwa Ramadhan merupakan bulan mulia yang sarat akan hikmah serta rahmat, sebagaimana Allah s.w.t. memberikan rahmat Islam dan iman kepada seorang Majusi, lantaran menghormati bulan Ramadhan. Sebagai seorang muslim yang mukmin, tentu kita mengharapkan hikmah dari Allah, terlebih di bulan yang suci ini. Kita meyakini bahwa hikmah yang Allah berikan kepada hamba-Nya akan berdampak pada kabaikan-kebaikan dalam kehidupan beragama,  bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.  Dia memberikan hikmah kepada siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa diberi hikmah, sesungguhnya dia telah diberi kebaikan yang banyak. Dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang mempunyai akal sehat. (QS. Al-Baqarah, 02:269). Wallahu A’lam bis Shawab.

 

Bekasi, 16 Maret 2024

Baca Juga :  Semangat Literasi Kaum Santri

 

Mohammad Khoiron

Wakil Sekretris LBM PWNU DKI Jakarta

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.