RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengimbau kepada setiap toko (merchant) tetap menerima pembayaran dalam bentuk tunai baik dalam bentuk uang rupiah kertas maupun logam.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh BI lantaran salah seorang warganet mengalami penolakan saat membayar dengan uang tunai. Ia mengungkapkan kasir tetap enggan menerima pembayaran meskipun telah dijelaskan bahwa uang kertas masih menjadi alat pembayaran yang sah.
“Gue udah bilang kalau uang kertas masih menjadi alat pembayaran yang sah di negara ini, kasir tetap menolak. Gimana nih, Bank Indonesia?” tanya Netizen pada akun resmi Bank Indonesia, Senin (6/5/24).
Sampai hari ini, cuitan tersebut telah dilihat oleh pengguna X lebih dari 3 juta kali dan mendapat respon langsung dari akun resmi BI.
“Sangat disayangkan hal tersebut terjadi. Bank Indonesia (BI) mengimbau kepada toko (merchant) untuk tetap dapat menerima pembayaran dalam bentuk tunai (uang Rupiah kertas atau logam),” balas Admin BI via twitter pada Selasa (7/5/24).
Lebih lanjut, BI juga mengungkapkan tetap mendorong pembayaran secara non tunai. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan bagi masyarakat, mendorong inklusi dan perluasan akses keuangan, meningkatkan efisiensi, dan transparansi transaksi.
Jauh sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menegaskan, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah.
“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” tegas Erwin.
Sebagai informasi, UU Mata Uang tidak mengatur kewajiban transaksi pembayaran harus dilakukan secara tunai. Dalam pembayaran secara non tunai, pembayaran tetap dilakukan menggunakan Rupiah yang dikonversi ke dalam bentuk elektronik. Hal ini sejalan dengan UU Mata Uang bahwa Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, dan bukan menggunakan mata uang asing. (anisa).