Jumlah Kementerian Diperbanyak, Mahfud MD Hawatir Korupsi Merajalela

0

RISALAH NU ONLINE, YOGYAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. DR. Mahfud MD khawatir korupsi di Indonesia akan semakin banyak jika jumlah kementerian diperbanyak karena sumber korupsi ikut bertambah.

“Karena semakin banyak (kementerian) ya semakin banyak sumber korupsi, itu semua (kementerian memegang) anggaran,” kata Mahfud dalam Seminar Nasional “Pelaksanaan Pemilu 2024: Evaluasi dan Gagasan Ke Depan”, di Auditorium Lt.4 FH Universitas Islam Indonesia, Jl Kaliurang KM 14, 4 Sleman Yogyakarta, Rabu (15/5/2024), yang ditayangkan YouTube Fakultas Hukum UII.

Acara yang digelar oleh Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Admijistrasi Negara (APHTN-HAN) DIY selain menghadirkam Keynote Speaker: Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD (Guru Besar HTN FH UII) juga hadir sebagai narasumber: Vid Adrison, (Dosen FEB Univ. Indonesia), Prof. Dr. Ni’matul Huda, (Guru Besar HTN FH UII dan Ketua APHTN-HAN DIY), Eko Riyadi (Dosen FH UII), Bivitri Susanti, (Dosen STH Jentera).
Prof Mahfud MD, menuturkan bahwa seseorang yang memenangkan pemilihan umum (pemilu) biasanya memiliki janji ke banyak pihak sehingga berniat menambah jumlah kementerian untuk mengakomodasi janji-janji itu. Menurut Mahfud, hal itu sudah terbukti karena jumlah kementerian di Indonesia kerap kali bertambah setiap pemilu selesai.

“Menteri, dulu kan 26, jadi 34, lalu ditambah lagi. Besok pemilu yang akan datang ditambah lagi, jadi 60, pemilu lagi, tambah lagi, karena, kolusinya semakin luas. Rusak ini negara,” kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mahfud MD pun mengaku pernah mengusulkan agar jumlah kementerian dipangkas, misalnya dengan menghapus kementerian koordinator (kemenko) yang dinilai tak berguna. Eks calon wakil presiden pada Pilpres 2024 ini lantas membandingkan jumlah kementerian di Amerika Serikat yang hanya belasan dengan membawai direktur jenderal di setiap unit.

“Asosiasi pengajar hukum tata negara di 2019, itu rekomendasinya dikecilkan jumlah kementerian itu. Bahkan kita mengatakan bahwa kemenko itu tidak harus ada. Rekomendasinya sih, yang direkomendasikan kemenko dihapus,” kata dia.

Mahfud MD mengatakan, semangatnya dalam membatasi jumlah kementerian itu adalah menghindari peluang meluasnya praktik korupsi. “Semangatnya bukan terus bagi-bagi kekuasaan begitu. Semangatnya itu membatasi jumlah-jumlah pejabat setingkat menteri,” ujar mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan itu.
Dalam Seminar Nasional ini, ada sembilan subtema dalam “Menggagas Indonesia ke Depan paska Pemilu 2024” yakni (1)Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu; (2)Evaluasi Pemilu dan Hak Asasi Manusia; (3)Evaluasi Pemilu dan Hukum Administrasi Negara; (4)Pemilu dan Pengaturan Kekuasaan Kelembagaan Negara;(5) Penegakan Hukum Pidana Pemilu;(6)Gagasan terhadap Pelaksanaan Pemilu Indonesia;(7) Mahkamah Konstitusi dan Sengketa Pemilu;(8)Penataan Pengaturan Masa Transisi Pemerintahan; dan (9)Evaluasi serta Gagasan terhadap Pengaturan Partai Politik dan Peserta Pemilu. (Aji Setiawan).

Leave A Reply

Your email address will not be published.