Fatwa MUI Hanya Haramkan Umat Muslim Lakukan Ini Saat Natal

0

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah mengeluarkan fatwa yang mengingatkan umat Islam untuk tidak mengikuti perayaan Natal. Sebab Perayaan Natal bagi orang-orang kristen merupakan ibadah.

Meskipun tujuan utama perayaan Natal adalah untuk menghormati dan merayakan kelahiran Nabi Isa AS, fatwa ini menegaskan bahwa ada aspek-aspek tertentu yang tidak dapat dipisahkan dari perayaan tersebut yang dapat mempengaruhi keyakinan umat Islam.

“Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Swt dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal,” tulis putusan fatwa tersebut.

Dalam fatwa tersebut tidak diputuskan terkait memberi ucapan “Selamat Natal” untuk umat kristen. Dalam hal ini, Grand Syekh Al-Azhar yang gigih dalam memperjuangkan gagasan kebangsaan dan nasionalisme di tengah-tengah masyarakat, sebelumnya pernah mengucapkan “Selamat Natal” langsung kepada Paus Franciskus dan seluruh umat kristen di seluruh dunia pada tahun 2018.

Dikutip dari Sanadmedia.com, Grans Syekh Al-Azhar menegaskan pandangannya terkait hubungan antara umat Islam dan umat Kristen yang terangkum dalam 15 poin, salah satunya yakni berkaitan dengan ucapan “Selamat Natal”.

“Suara yang melarang dan mengharamkan menyampaikan selamat dan tahniah kepada pemeluk agama Kristen yang merayakan Hari Natal, adalah pemikiran ekstrem (keras) yang tidak ada pertaliannya dengan agama Islam,” katanya.

Grand Syekh Al-Azhar menegaskan komitmennya terhadap prinsip kebangsaan dan hidup rukun, yang menurutnya merupakan fondasi penting bagi masyarakat multikultural, seperti di Mesir dan Indonesia.

(Anisa).

Baca Juga :  Seminar Sistem Istinbath Hukum Islam, Rais Aam: Sebagai Tanggung Jawab NU
Leave A Reply

Your email address will not be published.