Dewan Kesenian Jakarta Kritik Sensor terhadap Band Sukatani

0

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) menyoroti tindakan sensor terhadap band punk asal Purbalingga, Sukatani, yang terpaksa menarik lagu mereka, “Bayar Bayar Bayar”, dari seluruh platform setelah mendapat tekanan. Lagu yang mengkritisi praktik pungutan liar dan korupsi dalam salah satu institusi resmi di Indonesia tersebut menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Tidak hanya menarik peredaran lagu, video permintaan maaf juga dibuat oleh Band Sukatani. Dalam pernyataan permintaan maaf itu, dua personel band Sukatani membuka topeng mereka yang selama ini menjadi ciri khas band tersebut.

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’,” kata Ufti selaku personel Band Sukatani pada Kamis (20/02/2025).

Menanggapi hal tersebut, DKJ menegaskan bahwa kasus Sukatani mencerminkan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia. Tindakan sensor semacam ini tidak hanya berdampak pada individu atau kelompok seniman yang menjadi sasaran, tetapi juga mendorong swasensor di kalangan pelaku seni dan institusi budaya.

“Kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Negara seharusnya melindungi, bukan membatasi, ruang-ruang seni yang memberikan kritik sosial,” tegas DKJ dalam pernyataan resmi melalui Instagramnya, Jum’at (21/02/2025).

Selain UUD 1945, DKJ juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin kebebasan berekspresi dan apresiasi seni. Sensor terhadap karya seni, terutama yang berisi kritik sosial, dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan merusak ekosistem budaya yang seharusnya berkembang dalam kebebasan dan keterbukaan.

DKJ mendesak pemerintah dan semua pihak terkait untuk menghormati hak-hak seniman dalam berkarya serta memastikan bahwa ruang ekspresi seni tetap terbuka dan bebas dari intervensi yang tidak semestinya.

Baca Juga :  293 Guru Pesantren Indonesia Dapat Tunjangan Rp 5 Miliar

“Kami percaya bahwa seni memiliki peran vital dalam membangun masyarakat yang kritis, inklusif, dan demokratis. Oleh karena itu, segala bentuk sensor dan pembatasan terhadap karya seni harus dihentikan,” tegas DKJ.

(Anisa)

Leave A Reply

Your email address will not be published.