Oleh:
Nadia Zakia
Mahasiswi Institut Ilmu Al-Qur’an Jakarta | Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir
PENDAHULUAN
Nahdhatul Ulama (NU) telah membuktikan pengabdiannya bagi bangsa dengan mengerahkan segenap ulama, santri, dan umat dalam perjuangan melawan penjajahan demi terwujudnya kemerdekaan Indonesia. Sejak lahirnya NU pada tahun 1926, NU menyadari bahwa pluralitas bangsa baik—dari agama, bahasa, etnis, maupun sosial—sudah menjadi sunnatullah dan aset yang harus dijadikan kekuatan bagi eksistensi bangsa. NU sepenuhnya meyakini bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hasil perjuangan bersama. Inilah positioning NU, Jam’iyyah didirikan berlandaskan semangat keislaman dan keindonesiaan.
Memasuki abad kedua, NU berkomitmen untuk terus mengedepankan nilai-nilai Islam, menjaga tradisi keagamaan dan kebudayaan, serta memberdayakan umat. Seperti yang disampaikan oleh Presiden Indonesia ketujuh, Joko Widodo, “Memasuki abad ke dua InsyaAllah NU akan semakin tumbuh semakin kokoh, menjadi teladan atas keberislaman yang moderat, memberi contoh hidup yang baik menjunjung akhlaqul karimah dan adab ketimuran, tata krama, ungguh-ungguh, etika yang baik dan adab yang baik.”
Sebagai salah satu organisasi keagamaan terbesar di Indonesia yang memiliki peran dan kontribusi luar biasa, NU dihadapkan pada berbagai tantangan, salah satunya adalah pemberian izin tambang oleh Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) dan menentukan lokasi Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada dua organisasi kemasyarakatan, yaitu Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (PBNU). Dalam hal ini, PBNU diberikan izin dalam pengelolaan tambang eks Bakrie Group, PT Kaltim Prima Coal (KPC), berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Terkait ini Pusat Riset Hukum (PRH), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyoal hal ini dalam kegiatan Legal Research Discussion, yang menjelaskan bahwa terdapat lima risiko yang timbul jika pertambangan dikelola oleh Ormas:
1. Berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan pekerja disebabkan kurangnya pengalaman dalam pengelolaan
2. Memicu konflik internal organisasi
3. Pengawasan dan regulasi yang lemah
4. Ketidakstabilan ekonomi lokal apabila pendapatan pertambangan tidak dikelola dengan baik.
5. Risiko korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
NU menghadapi tantangan besar dalam pengambilan keputusan penerimaan izin tambang. Keputusan ini membawa NU pada dua tantangan, apakah izin tambang tersebut akan menjadi peluang untuk kemandirian ekonomi umat atau justru menjadi ancaman terhadap integritas NU yang selama ini dikenal masyarakat sebagai organisasi penjaga moral umat. Esai ini akan mengkaji manfaat yang diperoleh NU dari sektor pertambangan, tantangan moral dan etika, serta dampak lingkungan dan sosial yang mungkin terjadi. Selain itu, esai ini juga menawarkan solusi agar NU dapat mengelola tambang secara berkelanjutan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keislaman dan keberpihakan pada kepentingan umat.
PEMBAHASAN
NU dan Peluang Kemandirian Ekonomi
Salah satu manfaat dalam pengelolaan tambang adalah pemberdayaan masyarakat lokal. NU berperan dalam menjembatani antara pemerintah dan masyarakat demi memastikan hak- hak-hak masyarakat terlindungi. NU perlu usaha yang bersifat masif dan sistematis sehingga ekonomi tumbuh kuat dan mandiri. Salah satu amanat Muktamar NU di Jombang, yaitu pentingnya peningkatan ekonomi yang berbasis keummatan. Eksistensi NU tidak hanya berfokus dalam bidang keagamaan, NU telah berhasil mengelola sektor pendidikan, koperasi, teknologi, kesehatan, bahkan menuju pengelolaan tambang. Pemberian izin sejatinya diharapkan menjadi langkah strategis menuju kemandirian finansial NU. Dengan jaringan pesantren yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, NU dapat menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dalam mengelola tambang sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat yang akhirnya tidak tergantung kepada pihak eksternal. Sebagai contoh, Jerman melalui program Energiewende berhasil menciptakan lapangan kerja baru dalam sektor energi terbarukan. NU dapat belajar dari model ini untuk menciptakan keseimbangan antara manfaat ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Ancaman terhadap Integritas dan Moralitas NU
Fatwa NU terkait putusan muktamar yang mengharamkan eksploitasi dan perusakan alam bertolak belakang dengan keputusan untuk mengelola tambang. NU sebagai ormas yang menyuarakan prinsip-prinsip moral dan keagamaan, NU harus memastikan pengelolaan tambang berdasarkan prinsip rahmatan lil ‘alamin, bertanggung jawab, adil, berpihak pada kejujuran dan kebaikan serta menjamin tidak ada praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Keputusan ini mengantarkan NU pada persimpangan jalan, antara komitmen pengelolaan tambang yang berpotensi menurunkan integritas organisasi atau nilai-nilai moral yang selama
ini tertanam kuat. Hal ini bukan hanya tentang pilihan, tapi sebagai contoh bagi umat bagaimana NU bersikap dan mempertahankan nilai-nilai moralnya ketika dihadapkan pada tekanan ekonomi dan politik.
Dampak Lingkungan Sosial
Berdasarkan laporan dari International Energy Agency (IEA), dunia saat ini didesak untuk mengurangi penggunaan batubara dan beralih ke sumber energi terbarukan untuk mengurangi dampak buruk perubahan iklim. Dampak negatif pertambangan meliputi konflik sosial, perebutan lahan, pelanggaran hak adat, pencemaran air, bekas penambangan yang tidak terurus, polusi udara dan berbagai kerugian yang dirasakan terutama bagi warga lokal. Para kyai ataupun ulama memandang penerimaan pengelolaan tambang berlandasakan khazanah fiqh, yaitu maslahat (manfaat) dan mafsadat (dampak buruk), sedangkan aktivis memandangnya sebagai masalah ideologis. Jika NU tidak menyiapkan SDM dan sistem pengelolan yang baik, maka keberadaan NU dalam mengelola tambang akan bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang mengutamakan keseimbangan moral, sosial, lingkungan yang rahmatan lil ‘alamin. Oleh karena itu, kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan, kesejahteraan dan pemberdayaan umat, harus menjadi prioritas utama.
Solusi dan Rekomendasi
Untuk memastikan bahwa keputusan NU dalam mengelola tambang tetap sejalan dengan nilai-nilai Islam, prinsip moral, dan keberlanjutan lingkungan, berikut beberapa langkah strategis yang perlu diterapkan:
1. Membentuk lembaga independen untuk mengawasi pengelolaan tambang dan distribusi hasilnya, guna menjamin asas tranparansi
2. Menerapkan pengelolaan tambang berbasis syari’ah dan berkomitmen untuk tidak merusak lingkungan
3. Memperkuat hubungan dengan akademisi, tokoh adat, aktivis lingkungan untuk menciptakan model bisnis yang etis dan humanis
4. Menyiapkan teknologi yang mumpuni dan SDM yang berkualitas, bertanggung jawab, berintegritas
5. Memasukkan kurikulum khusus di Pesantren NU yang berkaitan dengan pengelolaan tambang, dampak lingkungan, dan solusi keberlanjutan, sehingga lahir santri-santri yang berkualitas dan berdaya saing
6. Memperkuat kerjasama dengan lembaga Internasiona seperti International Renewable Energi Agency (IRENA) dan Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) untuk memperoleh akses terhadap teknologi terbaru dan pendanaan berkelanjutan
KESIMPULAN
Dilema tambang NU menjadi ujian besar bagi organisasi dalam menjaga keseimbangan antara kemandirian ekonomi dan integritas moral. Keputusan menerima izin pengelolaan tambang dapat membuka peluang bagi NU dalam memperkuat kemandirian finansial dan pemberdayaan umat. Namun, tantangan lingkungan, potensi konflik internal, serta berbagai
ancaman terhadap nilai-nilai moral Islam harus dipertimbangkan secara serius Agar keputusan ini tidak menurunkan integritas NU dan tetap menjadikannya sebagai organisasi yang berpihak pada kepentingan umat yang rahmatan lil ‘alamin, meka keterlibatan NU dalam sekotor pertambangan harus diiringi dengan pengelolaan yang berbasis syari’ah, transparan dan mengutamakan kesejahteraan umat serta kelestarian lingkungan. Langkah-langkah strategis seperti pembentukan lembaga pengawasan independen, penguatan SDM yang kompeten dan berdaya saing, serta kerja sama dengan berbagai pihak baik nasional maupun internasional menjadi kunci dalam memastikan bahwa keputusan ini tidak berujung pada degradasi nilai-nilai yang selama ini dijunjung tinggi oleh NU. Pada akhirnya, NU di abad kedua ini harus mampu menjawab tantangan zaman dengan langkah-langkah yang bijak dan berkelanjutan, memastikan bahwa kemandirian ekonomi tidak akan mengorbankan integritas moral dan tetap serta selalu menjadikan Islam sebagai solusi bagi kesejahteraan umat dan kelestarian alam.
DAFTAR PUSTAKA
Firda Dwi Muliawati. “2 Tambang Ini Bakal Digarap NU & Muhammadiyah.” CNBC Indonesia
(January 13, 2025). https://www.cnbcindonesia.com/news/20250113101403-4-
602690/2-tambang-ini-bakal-digarap-nu-muhammadiyah.
Muhammad Adnan. “Nahdlatul Ulama dan Negara Bangsa.” Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan
2, no. 1 (Maret).
“Mengulas Pro Kontra Pemberian Izin Usaha Tambang Untuk Ormas Keagamaan.” BRIN
(Badan Riset Dan Inovasi Nasional), n.d. https://brin.go.id/news/120472/mengulas-
pro-kontra-pemberian-izin-usaha-tambang-untuk-ormas-keagamaan.
“Pembukaan Presiden Joko Widodo Pada Resepsi Puncak Satu Abad NU Di Stadion Gelora
Delta Sidoarjo. Februari 2023,” n.d.
“Pertaruhan Integritas NU: Menolak Atau Menerima Konsesi Tambang?” Timur Media (June
2024).