RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) mengajukan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sektor strategis nasional, melihat kasus korupsi jumbo yang banyak terungkap beberapa tahun terakhir ini.
“Kasus korupsi jumbo yang terjadi beberapa tahun belakangan ini telah mengiris-ngiris hati rakyat dan mengakibatkan kondisi ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah, parlemen, dan negara,” ujar Pengurus Lakpesdam PBNU, AH Maftuchan di Kantor Lakpesdam PBNU pada Jum’at, (28/02/2025).
Menurutnya pemerintah, parlemen, dan lembaga penegak hukum perlu segera mengambil langkah-langkah fundamental agar tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tidak terulang di masa depan. Lakpesdam PBNU mendesak pemerintah dan parlemen untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.
“Kepercayaan kepada Parlemen memang sudah menipis, tapi masih ada. Tipis tipis, tapi masih ada. Oleh sebab itu, seperti yang kami sampaikan di awal, kalau ruwet di Parlemen, ya presiden harus berani mengeluarkan Perppu Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana,” tambahnya.
Beliau menegaskan bahwa desakkan tersebut merupakan salah satu hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama pada 5-7 Februari 2025 lalu. Sebagai bagian dari upaya untuk mendorong tata kelola sektor strategis nasional yang lebih baik, Lakpesdam PBNU kemudian mengajukan rekomendasi kepada pemerintah, yakni:
1. Penguatan Sistem Pengawasan dan Audit Independen
Pemerintah harus memperkuat sistem pengawasan terhadap tata kelola termasuk dengan melibatkan lembaga audit independen yang kredibel, tidak neko-neko sesuai pesanan dan pemufakatan jahat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada celah bagi praktik korupsi.
2. Transparansi dalam Pengelolaan Impor dan Distribusi
Seluruh kebijakan terkait impor dan distribusi harus dibuat lebih transparan, dengan keterlibatan masyarakat dan lembaga pengawas untuk memastikan tidak ada kebocoran yang merugikan negara.
3. Pemberian Sanksi yang Berat kepada Pelaku Korupsi
Agar ada efek jera, para pelaku korupsi harus dihukum dengan sanksi yang maksimal, tidak pilih kasih dan tidak pandang bulu. Pemerintah dan parlemen perlu mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana.
4. Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Pengelolaan Sektor Pertambangan, Energi, dan Sektor Strategis Nasional.
Pemerintah harus mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas dan transparansi dengan membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai kebijakan pengelolaan sektor pertambangan, energi, dan sektor strategis nasional dan membuka ruang deliberatif bagi publik untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
Lakpesdam PBNU menegaskan bahwa kasus-kasus korupsi yang terjadi harus menjadi titik balik bagi Indonesia dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Komitmen bersama antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam pengelolaan sektor strategis nasional yang lebih baik, maka kesejahteraan dan kemajuan bangsaakan terwujud.
(Anisa)