Gubernur Jabar Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Kado Istimewa Jelang Lebaran

0

RISALAH NU ONLINE, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menghapus denda pajak kendaraan bermotor bagi seluruh warga Jawa Barat. Kebijakan ini disebut sebagai kado istimewa menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025. Keputusan ini diumumkan melalui akun Instagram resminya pada Selasa, 18 Maret 2025.

“Kami memaafkan kesalahan warga Jawa Barat yang saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat,” ujar Dedi Mulyadi.

“Tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang,” imbuh sosok yang kerap disapa Kang Dedi ini.

Dedi menegaskan bahwa penghapusan denda ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang seperti 2023, 2022, dan seterusnya.

“Jadi untuk 2024 ke belakang, tunggakan tidak usah dibayar. Kami maafkan dan hapuskan,” jelasnya.

Dedi Mulyadi juga mengimbau warga Jawa Barat untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin. Mulai 11 April 2025 hingga 6 Juli 2025, warga diberikan kesempatan untuk memperpanjang pajak kendaraan bermotor dengan tarif baru tahun 2025 tanpa harus membayar tunggakan.

“Tapi mulai 11 April 2025 sampai 6 Juli 2025, kami berikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak baru tahun 2025 tanpa bayar tunggakan,” tuturnya.

Gubernur juga memberikan ultimatum tegas bagi warga yang masih menunggak pajak. “Yang tidak bayar pajak, tidak bisa lewat di jalan kabupaten, tidak bisa lewat jalan provinsi,” tegas Dedi Mulyadi.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pendapatan dari pajak kendaraan bermotor akan dialokasikan untuk perbaikan jalan di seluruh Jawa Barat. Menurutnya, anggaran dari pajak kendaraan cukup untuk memperbaiki ruas jalan provinsi yang rusak.

Kebijakan penghapusan denda pajak ini diharapkan dapat meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Generasi Muda NU Siap Bantu Proses Transisi DKJ dan Pembentukan Aglomerasinya

Berdasarkan informasi terbaru, penghapusan pajak kendaraan bermotor mulai diberlakukan sejak 20 Maret 2025 (yang semula 11 April 2025) hingga 6 Juni 2025. (Ekalavya).

Leave A Reply

Your email address will not be published.