RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, sebanyak 83,83 juta orang atau 57,95% dari total pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal. Sayangnya, sebagian besar dari mereka tidak memiliki akses terhadap jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan karena tidak tergabung dalam perusahaan atau lembaga formal.
Seringkali, kasus kecelakaan kerja yang menimpa pedagang kaki lima, tukang ojek, pemulung, atau buruh harian. Karena tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, mereka harus menanggung sendiri biaya pengobatan dan kehilangan pendapatan. Hal ini bisa menyebabkan kemiskinan yang lebih dalam bagi keluarga mereka.
Ketua Lembaga Kesehatan PBNU, Dr. dr. HM Zulfikar As’ad MMR menjelaskan bahwa NU merupakan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang memiliki salah satu misi yakni menjaga kesehatan jiwa dan raga Indonesia.
“Kita berharap karena kita melihat banyak sekali orang-orang yang di informal ketika dia berangkat bekerja, lalu terjadi masalah, tidak mendapatkan yang semestinya,” ujarnya dalam Diskusi Pojok Kramat yang diselenggarakan oleh Lakpesdam PBNU bekerjasama dengan Lembaga Kesehatan PBNU pada Rabu (19/03/2024).
Diskusi tersebut dimoderatori oleh Pengurus Lakpesdam PBNU, Athia Yumna dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, aktivis ketenagakerjaan, serta komunitas pekerja informal.
Sebagai organisasi yang memiliki perhatian besar terhadap kesejahteraan umat, Nahdlatul Ulama merekomendasikan beberapa langkah strategis untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja informal:
1. Pemerintah perlu menyusun skema perlindungan sosial khusus bagi pekerja informal miskin dengan berkoordinasi antara BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan), Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Memasukkan pekerja informal miskin dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) sehingga mereka tetap mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
3. Mengintegrasikan JKK dan JKm dengan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sehingga pekerja informal miskin bisa mendapatkan jaminan sosial secara gratis.
Pelaksanaan skema ini dapat dilakukan secara bertahap, dimulai dari sektor yang paling berisiko seperti buruh bangunan, nelayan, dan pengemudi transportasi.
(Anisa).