RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Menyikapi warganet yang menyebut tambang haram, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menjelaskan tambang tidak dapat langsung dihukumi haram, namun tergantung bagaimana asal usul, cara pengelolaan, dan penggunaannya.
Gus Yahya menyebut asal usul, cara, dan penggunaan itu tidak hanya berlaku untuk batubara. Beliau memberi perumpamaan ayam goreng. “Ayam goreng juga bisa haram kalau ayamnya nyolong, nyembelih nggak bener, nah ini bisa haram semua meskipun ayam goreng,” ujar Gus Yahya saat di Kantor PBNU, Selasa (11/6/24).
Berdasarkan keterangan Gus Yahya, soal tambang, pemerintah ingin mencari cara untuk memecahkan permasalahan pendistribusian sumber daya yang tidak merata.
“Untuk memecah kebekuan dari asimetrik distribusi of resources,” tuturnya
Gus Yahya menyebut sebelumnya, Pemerintahan Presiden Jokowi mengatur perusahaan-perusahaan tambang, yang sudah lama ada dan menguasai jutaan hektar, agar menggarap lahan sesuai dengan izin yang telah didapat hingga waktu tertentu.
Perusahaan tambang yang tidak memenuhi target, maka lahan yang sudah memenuhi izin tadi akan dipotong. Kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pemerataan sumber daya.
“Nah, lahan itu dipotong beneran, lha sesudah dipotong mau dikasih siapa? Kalau dilelang lagi, ya jatuh ke tangan pengusaha itu lagi,” ujarnya.
“Kalau dikasih cuma-cuma secara sembarangan juga akan terjadi masalah. Kalau ormas, pasti dia pakai untuk urusan agamanya, dan sampai kepada umatnya,” tambahnya
Sementara untuk pengelolaan dan pemanfaatannya, Gus Yahya mengungkapkan telah mengatur semua dan meminta masyarakat untuk melihat kinerjanya ketika sudah mulai menggarap tambang tersebut.
“Kita sudah atur semua, bagaimana struktur bisnisnya, koperasi dibentuk dan sebagainya supaya tidak akan dibawa lari oleh pribadi-pribadi,” jelasnya menutup pembahasan tambang. (Anisa).