Kemenag – DPR Sepakat, Guru RA dan Madrasah bukan PNS Tetap Menerima Insentif

0

RISALAH NU ONLINE, JAKARTA – Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI Suyitno mengatakan bahwa Kemenag sudah bersepakat dengan DPR terkait alokasi anggaran tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS. Guru-guru PAI non-ASN tetap menerima insentif. ”Besaran insentif itu adalah Rp 250 ribu per bulan, diberikan dengan cara dirapel Rp 1,5 juta untuk enam bulan,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/02).

Dikatakan Suyitno, insentif guru PAI non-ASN itu akan disalurkan bertahap. Menurut dia, pembayaran tunjangan insentif tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa. Dana itu diberikan untuk memotivasi guru meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar-mengajar.

Suyitno menegaskan, guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan. Saat ini Kemenag sedang mematangkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA dan madrasah.

Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis akan mengatur kriteria guru penerima insentif. ”Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan madrasah penerima tunjangan insentif ini,’’ katanya.

Kriteria yang bakal muncul, antara lain, guru belum lulus sertifikasi. Kemudian, guru aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di Kemenag. Lalu, memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka, serta bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag.

Kemenag juga menyusun ketentuan penghentian pemberian insentif itu. Di antaranya, guru penerima meninggal dunia. Lalu, berusia 60 tahun, tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru, atau diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya di Kementerian Agama atau di instansi lainnya.

Baca Juga :  Kemenag Genjot Internasionalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

Kemenag juga memastikan program pendidikan profesi guru (PPG) bagi guru PAI di sekolah tetap berjalan. Kepastian tersebut disampaikan Menag Nasaruddin Umar. Dia menegaskan, PPG bagi guru PAI sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di Indonesia. ”Tahun ini kita akan gelar PPG untuk 95.367 guru PAI pada sekolah,’’ katanya.

Dengan PPG itu, guru PAI di sekolah akan mendapatkan sertifikat pendidik. Kemudian, guru yang memenuhi syarat, khususnya sertifikat pendidik, bakal mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) mulai tahun berikutnya. (hud)

Leave A Reply

Your email address will not be published.